Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2015

PENDIDIKAN UNTUK ANAK PEREMPUAN DI INDONESIA

 FAKTA
FAKTA: Pemerintah Indonesia sejak kemerdekaannya pada tahun 1945 terus mengembangkan sistem pendidikannya, dan wajib belajar 9 tahun1 dicanangkan sebagai kebijakan nasional pada tahun 1994.
FAKTA: Hampir semua anak, baik laki-laki maupun perempuan, masuk sekolah dasar (SD), dan Angka Partisipasi Murni (APM)2 mencapai 93 persen pada tahun 2002, dan belum terlihat jelas adanya kesenjangan jender.
FAKTA: Di tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), APM turun menjadi 61,6 persen, dan rasio untuk anak perempuan sedikit lebih tinggi (62,4 persen) daripada untuk anak laki laki (60,9 persen).
FAKTA: Anak yang tinggal di daerah perkotaan (71,9 persen) lebih banyak yang belajar diSLTP d ibandingkan dengan yang tinggal di daerah pedesaan (54,1 persen).
FAKTA: Jika dilihat dari pendapatan keluarga, jumlah anak bersekolah dari setiap kelompok keluarga terpaut jauh. Penduduk dengan pendapatan terendah yang jumlahnya 20 persen dari seluruh penduduk memiliki APM yang jauh lebih rendah (49,9 persen) dibandingka dengan 20 persen penduduk berpendapatan tertinggi (72,2 persen).
FAKTA: Data Departemen Pendidikan memperlihatkan adanya kesenjangan jender yang signifikan antara jumlah anak laki-laki dan anak perempuan yang putus sekolah di tingkat SD maupun SLTP.3 Kemungkinan anak perempuan untuk putus sekolah lebih besar dibandingkan anak laki-laki. Di SD, dari 10 anak yang putus sekolah, 6 di antaranya anak perempuan dan 4 lainnya anak laki-laki. Demikian halnya di SLTP. Kesenjangan jender antara murid laki-laki dan perempuan yang putus sekolah sedikit lebih tinggi di sekolah lanjutan atas, yaitu 7 anak perempuan dibandingkan 3 anak laki-laki (Departemen Pendidikan Nasional, 2002).
FAKTA: Sekitar 1,8 juta anak SD berusia 7 – 12 tahun, dan 4,8 juta anak usia 13 – 15 tahun, tidak bersekolah (SUSENAS, 2002)..
FAKTA: Dari data angka pindah sekolah bisa dilihat bahwa anak laki-laki maupun perempuan sama-sama berpeluang meneruskan pendidikan mereka dari SD ke SLTP. Jumlah anak laki-laki yang melanjutkan dari SD ke SLTP (83 persen) sedikit lebih tinggi - meskipun tidak mencolok - dibandingkan anak perempuan (81 persen). Perbedaan jumlah anak laki-laki dan perempuan yang meneruskan pendidikan ke tingkat selanjutnya, yaitu dari SLTP ke sekolah menengah umum (SMU), sedikit lebih besar – walaupun tetap tidak signifikan (73 persen untuk anak laki-laki dan 69 persen untuk anak perempuan).
FAKTA: Jumlah mereka di kelompok usia 15 – 24 tahun yang bisa baca-tulis selama sepuluh tahun terakhir masih tetap tinggi: 96,6 persen pada tahun 1992 dan 98,8 persen pada 2002. Perbedaan angka pria dan wanita yang bisa membaca dan menulis seperti yang terlihat dalam indeks kesetaraan jender (gender parity index) sebesar 97,9 persen pada tahun 1992 dan 99,8 persen pada tahun 2002.
FAKTA: Sebanyak 85% anak perempuan di Indonesia yang berusia 15 – 19 tahun mempunyai paling sedikit satu pandangan yang salah tentang HIV/AIDS atau tidak pernah mendengar istilah AIDS.
KENDALA
Meskipun bisa kita lihat bahwa peluang anak-anak untuk memperoleh pendidikan menjadi
semakin terbatas begitu mereka menapak ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, secara keseluruhan Indonesia sudah mencapai kemajuan yang berarti dalam hal kesetaraan jender
APM di tingkat SD dan SLTP. Apakah ini berarti bahwa tidak ada masalah jender yang
serius dalam bidang pendidikan di Indonesia? Justru sebaliknya, persoalan jender yang tidak
begitu nampak, lebih rumit dan tetap ada – mungkin lebih sulit diatasi– terus melanda
Indonesia. Persoalan yang lebih pelik ini menjadi penghalang bagi Indonesia untuk
menerapkan kesetaraan jender dalam bidang pendidikan. Kendala yang dimaksud antara
lain:
− Buku pelajaran yang bias gender dan kuat kesan stereotip jendernya masih banyak
dipakai di sekolah-sekolah. Hasil analisa Isi buku pelajaran yang digunakan di SD menunjukkan bahwa ilustrasi di dalam buku pelajaran lebih banyak menonjolkan anak laki-laki daripada anak perempuan. Anak laki-laki yang digambarkan juga lebih beragam dan kreatif perannya dibandingkan anak perempuan. Selain itu, laki-laki lebih banyak disebut di dalam buku-buku dibandingkan perempuan terkemuka.
− Stereotip jender masih terus ada dan ini terefleksikan melalui cara siswa memilih spesialisasi di sekolah kejuruan dan universitas, dimana tampak adanya semacam "diskriminasi yang dilakukan secara sadar" oleh anak perempuan maupun laki-laki. Ilmu sosial umumnya banyak diambil oleh siswa perempuan sedangkan bidang teknologi banyak dipelajari oleh siswa laki-laki.
− Meskipun sudah ada kebijakan nasional untuk mengedepankan kesetaraan pria dan wanita, belum ada cukup banyak program yang dijalankan untuk mengatasi masalah ketidaksetaraan di bidang pendidikan dengan memberikan peluang dan mengikutsertakan anak-anak yang kurang beruntung, termasuk anak-anak perempuan dari keluarga yang miskin dan marjinal.
− Pemahaman dan keahlian di bidang jender tetap buruk meskipun ada mandat untuk menjunjung tinggi kesetaraan laki-laki dan perempuan – hal ini sedikit banyak disebabkan oleh persoalan yang lebih pelik, yaitu konsep jender tidak dikaitkan dan disesuaikan dengan kepercayaan dan tradisi sosial-budaya serta agama di Indonesia sehingga masalah jender selama ini menjadi sesuatu yang sulit dipahami masyarakat.
− Pernikahan dini menjadi salah satu persoalan penting yang ditemui di daerah-daerah tertentu di Indonesia (contohnya Indramayu, Jawa Barat) karena akan membuat anak perempuan tidak bisa mengenyam pendidikan.
− Data pemerintah pusat dan daerah berdasarkan jenis kelamin tidak memadai sehingga sektor pendidikan mengalami kesulitan untuk menilai kemajuan diluar jumlah anak yang sekolah dan turut berpartisipasi dalam proses belajar. Data berdasarkan jenis kelamin kebanyakan dipakai untuk membuat laporan tentang komitmen Indonesia di dunia internasional, namun jarang dimanfaatkan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan proyek.

TINDAKAN YANG DIAMBIL PEMERINTAH

Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan juga sebagai bagian dari komitmen globalnya terhadap Konvensi Hak Anak (KHA), Konvensi tentang Penghapusan Segala bentuk Diskiriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Pendidikan untuk Semua (EFA) serta Tujuan Pembangunan Milenium (MDG), Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan kebijakan dan strategi pendidikan dasar di bawah ini:

Kebijakan umum untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar

Meningkatkan peluang bersekolah dan memperluas kesempatan belajar bagi semua anak usia sekolah, terutama bagi masyarakat miskin dan terpencil dengan akses sulit terjangkau. Meningkatkan kualitas dan nilai pendidikan dasar sehingga semua anak yang sudah menyelesaikannya akan memiliki kemampuan dasar untuk hidup atau untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi.
Meningkatkan efisiensi manajemen sumber daya pendidikan dan membantu semua institusi pendidikan dasar untuk bisa menjalankan fungsinya dengan lebih efisien dan efektif. Mengupayakan agar lebih banyak anak yang bisa mengenyam pendidikan dasar, bersama dengan peningkatan mutu pendidikan dasar. Hal ini karena menyelesaikan pendidikan dasar berkaitan erat dengan upaya perbaikan kualitas.

Kebijakan khusus untuk meningkatkan kesetaraan gender di bidang pendidikan

memberikan peluang yang setara kepada semua anak laki-laki dan perempuan untuk bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas dan peka terhadap masalah jender; memperkecil jumlah penduduk usia dewasa yang buta aksara – terutama perempuan – dengan memperbaiki kinerja dalam pendidikan formal dan non-formal, program penyetaraan serta program pemberantasan buta huruf; dan memperbaiki kemampuan lembaga pendidikan dalam mengelola dan memajukan pendidikan yang peka terhadap masalah jender.
Strategi pelaksanaan untuk kebijakan umum serta kebijakan khusus jender di atas antara
lain adalah:
− Membuat gerakan nasional menyelesaikan pendidikan dasar dengan melibatkan masyarakat, khususnya orang tua dan pemuka masyarakat, LSM, sektor swasta dan juga sektor industri.
− Meningkatkan program untuk menambah jumlah anak yang sekolah sambil mengevaluasi kembali program mana yang tidak begitu penting, serta mengerahkan sumber daya agar Program Pendidikan Dasar bisa bertahan dan menjadi lebih baik.
− Memberikan lebih banyak kesempatan kepada sekolah swasta dan lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk lebih banyak berperan serta menyelenggarakan pendidikan dasar.
− Memanfaatkan metode dan program pendidikan alternatif agar masyarakat miskin dan terpencil yang sebelumnya tidak terjangkau bisa menikmati pendidikan, dan mengusahakan agar semua bisa mendapat kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan dasar.
− Memberikan wewenang dan tanggung jawab penuh kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melaksanakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun di daerah sehingga mereka dapat mempertimbangkan potensi dan kendala yang ada di daerah, dengan bantuan pemerintah pusat dan propinsi.
− Memberikan peluang yang setara kepada anak laki-laki dan perempuan untuk memperoleh pendidikan, terutama pendidikan dasar, yang berkualitas lewat jalur formal dan non-formal.
− Memberikan peluang untuk mengikuti program penyamaan kepada penduduk usia dewasa yang tidak bisa mengikuti pendidikan formal.
− Memberikan kesempatan mengikuti program pemberantasan buta huruf, khususnya kepada kaum perempuan.
− Meningkatkan koordinasi, informasi dan pendidikan dalam upaya membina pendidikan yang peka terhadap masalah jender.
− Mengembangkan institusi untuk pendidikan peka terhadap masalah jender di tingkat pusat maupun propinsi.

Download Format Administrasi Karir Guru

1. Tupoksi Download
2. Jenjang Kepangkatan Download
3. Blangko Daftar Riwayat Hidup Download
4. Daftar Riwayat Pekerjaan Download
5. Data Kepegawaian Download
6. Analisa Kebutuhan Tenaga Pendidik Download
7. Rencana Kebutuhan Guru-Pegawai Download
8. Usulan Pengadaan Guru - Pegawai Download
9. Daftar Urut Kepangkatan Download
10. Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS Download
11. Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Download
12. Catatan Penilaian PNS Download
13. Daftar Gaji Guru Dan Pegawai Download
14. Daftar Usulan Kekurangan Gaji Download
15. Usulan Perubahan Gaji Berkala Download
16. Rekap Gaji Download
17. Daftar Hukuman Disiplin Pegawai Download
18. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Download
19. Surat Pernyataan Diterima Mutasi Download
20. Daftar Mutasi Guru Download
21.  Surat Keterangan Aktif Mengajar Download
22. Surat Keterangan Lolos Butuh Download
23. Daftar Penjagaan Kenaikan Pangkat Download
24. Surat Permohonan Berhenti Sebagai PNS Download
25. Surat Pengantar Permohonan Pensiun Download
26. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun Download
27. SURAT PERNYATAAN TELAH MENYERAHKAN INVENTARIS NEGARA Download

CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP

a. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100.
b. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
c. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja
d. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dansebutan.
1) 91 keatas : sangat baik
2) 76 – 90 : baik
3) 61 – 75 : cukup
4) 51 – 60 : kurang
5) 50 kebawah : buruk
e. Penilaian SKP dapat lebih dari 100
f. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
g. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

PEJABAT PENILAI, ATASAN PENILAI
DAN PELAKSANAAN PENILAIAN

a. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS dilingkungannya.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi.
c. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku PNS wajib mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat dilingkungannya.
d. Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
e. Hasil Penilaian Prestasi Kerja diberikan kepada PNS ybs.
f. Setelah menerima hasil penilaian, PNS yang dinilai wajib menandatangani dan mengembalikannya kepada pejabat penilai paling lama 14 hari.
g. Apabila PNS yang dinilai tidak mau menandatangani hasil penilaian, maka hasil tsb dianggap sah.
h. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari.
i. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja.
j. Hasil Penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.

KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN
a. Apabila PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka keberatan disertai alasannya dapat
diajukan ke atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 hari.
b. Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada Pejabat penilai dan PNS ybs
c. Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final

TINDAK LANJUT
Pejabat penilai memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang
secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan PNS yang
dinilai

KETENTUAN LAIN

a. PNS sebagai pejabat negara, atau anggota komisi independen dan tidak diberhentikan dari jabatan
organiknya, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pimpinan instansi ybs berdasarkan bahan dari instansi tempat ybs bekerja
b. PNS sebagai pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dilakukan penilaian prestasi kerja
c. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar di dalam negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan pimpinan perguruan tinggi atau sekolah ybs

d. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar diluar negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan Kepala Perwakilan RI di negara ybs.
e. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/ dipekerjakan di instansi lain, dibuat oleh pejabat penilai dimana ybs bekerja.
f. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/ dipekerjakan pada negara sahabat, organisasi profesi, dan badan swasta yang ditentukan pemerintah dibuat oleh pimpinan instansi induk dengan berdasarkan bahan dari instansi tempat bekerja.

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)
  • Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
  • SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
  • SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
  • SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

UNSUR-UNSUR SKP
a. Kegiatan Tugas Jabatan
Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
b. Angka Kredit
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.
c. Target
Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
d. Tugas Tambahan
Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
e. Kreatifitas
PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.

Download Aplikasi SKP Silahkan klik disini

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DP3 PNS

1. PENGERTIAN
  • Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan PNS dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
2. MANFAAT
  • Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi
    a. Untuk menentukan training
    b. Untuk menentukan standar penggajian
    c. Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai
    d. Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan
    e. Meningkatkan motivasi pegawai
    f. Menghindari pilih kasih
    g. Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang 
3. BIAS DALAM PENGUKURAN KINERJA
  • a. Hallo effect yaitu pendapat pribadi penilai tentang karyawannya yang akan berpengaruh dalam pengukuran prestasi kerja.
    b. Central tendency yaitu penilaian prestasi kerja cenderung dibuat rata-rata dan penilai menghindari penilaian yang bersifat ekstrim;
    c. Leniency bias, yaitu kecenderungan penilaian untuk meberikan nilai yang murah dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawannya;
    d. Strickness bias, yaitu kecenderungan penilai terlalu ketat dan keras serta mahal dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawannya
    e. Recency effect (kesan terakhir) yaitu kegiatan terakhir dari karyawan yang terkesan baik atau buruk, cenderung dijadikan dasar penilaian prestasi kerja oleh atasannya.
PERMASALAHAN EMPIRIK

1. Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait
langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.
2. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
3. Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
4. Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka.
5. Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif = terlalu pelit/murah, nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang.
6. Atasan langsung sebagai pejabat penilai, hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
7. Atasan pejabat penilai hanya sebagai legalitas hasil penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksanakan proses penilaian.

KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN PP NOMOR 10 TAHUN 1979

1. Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
2. Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50%
dikenakan hukuman sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman berat.
3. Penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif.
4. Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi.
5. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur :
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja
Bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40% Penilaian SKP meliputi aspek-aspek sbb:
a. Kuantitas;
b. Kualitas;
c. Waktu; dan/atau
d. Biaya.
Penilaian perlaku kerja meliputi:
a. Orientasi Pelayanan;
b. Integritas;
c. Komitmen;
d. Disiplin;
e. Kerjasama; dan
f. Kepemimpinan.
6. Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ ukuran penilaian prestasi kerja.
7. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini bersifat obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Download DP3 PNS Disini

Minggu, 12 April 2015

Ibu rumah Tangga : Ingat pesan ini " Sepuluh Wasiat Wanita yang Akan Menikah "

1. Seorang Istri hendaknya tunduk, patuh, dan nerima terhadap suami
2. Selalu mendengarkan dan mematuhi suaminya
3. Selalu menjaga pandangan suami, jangan sampai suami memandang sesuatu yg tidak menyenangkannya
4. Senantiasa menjaga hidung suami, jgn sampai suami mencium bau yg tdk menyenangkannya
5. Senantiasa menjaga waktu tidur suami, jangan sampai waktu tidur suami terganggu, karena klw orang kurang tidur itu bisa menimbulkan amarah
6. Seorang istri hendaknya menjaga waktu makan suami, jangan sampai suami dalam keadaan lapar, karena kalau orang lapar, orang bisa emosi. Seorang istri hendaknya mengusahakan di rumah selalu ada makanan, baik sarapan, makan siang, makan malam, atau bahkan makanan ringan sesuai dengan kemampuannya, sehingga suami tidak akan sampai merasa lapar
7. Hendaknya istri pandai menjaga harta suaminya, tidak boros, pandai mengelola harta suami
8. Senantiasa menjaga kehormatan suami dan menjaga kehormatan keluarga suami, baik pada mertua dan iparnya
9. Jangan mendurhakai perintah suami (selama sesuai syariat, selama mampu, dan selama tidak membahayakan) dan jangan sekali-kali membongkar rahasia suami, rahasia suami hendaknya ditutup rapat - rapat, cukup di kubur di dalam dada. Jangan sampai ada yg tau
10 Hendaknya pandai mengikuti irama suami. Kalau suami senang istri jg ikut senang, kalaw suami sedih hendaknya seorang istri menghiburnya.....
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com