Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2015

Download Format Administrasi Karir Guru

1. Tupoksi Download
2. Jenjang Kepangkatan Download
3. Blangko Daftar Riwayat Hidup Download
4. Daftar Riwayat Pekerjaan Download
5. Data Kepegawaian Download
6. Analisa Kebutuhan Tenaga Pendidik Download
7. Rencana Kebutuhan Guru-Pegawai Download
8. Usulan Pengadaan Guru - Pegawai Download
9. Daftar Urut Kepangkatan Download
10. Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS Download
11. Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Download
12. Catatan Penilaian PNS Download
13. Daftar Gaji Guru Dan Pegawai Download
14. Daftar Usulan Kekurangan Gaji Download
15. Usulan Perubahan Gaji Berkala Download
16. Rekap Gaji Download
17. Daftar Hukuman Disiplin Pegawai Download
18. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Download
19. Surat Pernyataan Diterima Mutasi Download
20. Daftar Mutasi Guru Download
21.  Surat Keterangan Aktif Mengajar Download
22. Surat Keterangan Lolos Butuh Download
23. Daftar Penjagaan Kenaikan Pangkat Download
24. Surat Permohonan Berhenti Sebagai PNS Download
25. Surat Pengantar Permohonan Pensiun Download
26. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun Download
27. SURAT PERNYATAAN TELAH MENYERAHKAN INVENTARIS NEGARA Download

CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP

a. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100.
b. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
c. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja
d. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dansebutan.
1) 91 keatas : sangat baik
2) 76 – 90 : baik
3) 61 – 75 : cukup
4) 51 – 60 : kurang
5) 50 kebawah : buruk
e. Penilaian SKP dapat lebih dari 100
f. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
g. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

PEJABAT PENILAI, ATASAN PENILAI
DAN PELAKSANAAN PENILAIAN

a. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS dilingkungannya.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi.
c. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku PNS wajib mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat dilingkungannya.
d. Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
e. Hasil Penilaian Prestasi Kerja diberikan kepada PNS ybs.
f. Setelah menerima hasil penilaian, PNS yang dinilai wajib menandatangani dan mengembalikannya kepada pejabat penilai paling lama 14 hari.
g. Apabila PNS yang dinilai tidak mau menandatangani hasil penilaian, maka hasil tsb dianggap sah.
h. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari.
i. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja.
j. Hasil Penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.

KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN
a. Apabila PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka keberatan disertai alasannya dapat
diajukan ke atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 hari.
b. Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada Pejabat penilai dan PNS ybs
c. Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final

TINDAK LANJUT
Pejabat penilai memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang
secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan PNS yang
dinilai

KETENTUAN LAIN

a. PNS sebagai pejabat negara, atau anggota komisi independen dan tidak diberhentikan dari jabatan
organiknya, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pimpinan instansi ybs berdasarkan bahan dari instansi tempat ybs bekerja
b. PNS sebagai pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dilakukan penilaian prestasi kerja
c. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar di dalam negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan pimpinan perguruan tinggi atau sekolah ybs

d. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar diluar negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan Kepala Perwakilan RI di negara ybs.
e. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/ dipekerjakan di instansi lain, dibuat oleh pejabat penilai dimana ybs bekerja.
f. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/ dipekerjakan pada negara sahabat, organisasi profesi, dan badan swasta yang ditentukan pemerintah dibuat oleh pimpinan instansi induk dengan berdasarkan bahan dari instansi tempat bekerja.

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)
  • Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
  • SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
  • SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
  • SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

UNSUR-UNSUR SKP
a. Kegiatan Tugas Jabatan
Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
b. Angka Kredit
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.
c. Target
Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
d. Tugas Tambahan
Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
e. Kreatifitas
PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.

Download Aplikasi SKP Silahkan klik disini

Rabu, 04 Maret 2015

Koleksi Novel Terbaik di Indonesia

Lengkapi koleksi novel anda, dari pada anda beli mahal di toko, lebih murah anda mendownload disini :
Anugerah_Bidadari , Download
Di Atas Sajadah Cinta , Download
Takbir Cinta Zahrana , Download
Ketika Cinta Berbuah Syurga , Download
Nyanyian Cinta , Download
Mahkota Cinta , Download
Pudarnya Pesona Cleopatra , Download
Ketika Cinta Bertasbih 1 , Download
Ketika Cinta Bertasbih 2 , Download
Laskar Pelangi ( Tamat ) , Download

Cara Mendownload, Klik disini
Terima kasih atas kunjungan anda, Selamat Beraktifitas!
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com